Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus

Bupati Lampung Barat Berjanji Tuntaskan Kasus Penjualan Kantor Desa dan Tanah Bengkok

Loading

LAMPUNG BARAT (Independensi.com) – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, berjanji segera turun ke Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sukau guna menyelesaikan penjualan kantor desa dan tanah bengkok yang diduga dilakukan oknum mantan kepala desa Damiri Ibrahim kepada pihak swasta.

Hal itu dikatakannya di Rumah Dinas Bupati Senin (17/2/2020) malam dihadapan tujuh orang utusan dari ratusan tokoh masyarakat yang menuntut kantor desa dan tanah bengkok dikembalikan ke aset desa.

Ke tujuh orang utusan itu yakni ; Wahdi (66), Solimi (68), Rohman (54), Johan Safri (48), Darul Kotni (46), Musyadi (47) dan Rusdi (70).

Dalam kesempatan itu Parosil memastikan, masalah kasus penjualan dua aset daerah itu akan diselesaikan secara musyawarah dengan cara kekeluargaan.

Untuk itu, kata Parosil, sebelumnya pihak terkait akan dikumpulkan. Baik para pejabat  pada waktu itu (waktu Damiri Ibrahim menjabat-red).  Baik RT, RW, maupun LKMD, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam surat pengaduan itu.

Selain aparat pekon/desa saat ini juga akan dihadirkan, camat kecamatan Sukau, serta pihak-pihak terkait. “Ini penting dilakukan, agar masalah ini bisa dilihat dari semua pihak.  Yang penting masalah ini bisa selesai secara baik. Masyarakat tetap rukun dan bersatu”, pinta Parosil yang akrab dipanggil Pakcik.

Ia meminta masalah ini tidak perlu dibesar- besarkan. Apalagi di pekon itu masih tergolong keluarga besar. Baik dari keturunan nenek, juga kaitan saudara dari pernikahan anak dan ponakan.

Menyangkut waktu pertemuan, Parosil berjanji pada bulan Maret mendatang.
“Pertemuannya nanti setelah saya pulang dari Jakarta bulan Maret 2020 ini,” ujarnya meyakinkan masyarakat.

Menyangkut tempat pertemuannya, akan dilaksanakan di kantor kecamatan Sukau atau di kantor Peratin/desa sekarang yang masih menumpang di Postu (Puskesmas Pembantu kecamatan Sukau).

Ditempat terpisah Solimi mengemukakan, pihaknya menyambut baik gagasan bupati menyangkut penyelesaian penjualan kantor desa dan tanah bengkok. Namun pihaknya menolak jika ke dua aset itu tidak kembali ke Pekon/desa

“Kita setuju dilaksanakan musyawarah secara kekeluargaan, tapi tidak merubah
esensi pokoknya, yaitu mengembalikan ke dua aset itu ke desa. Kita tidak perlu menghukum mantan Kades Damiri Ibrahim,”ungkap Solimi.

Menyangkut kemungkinan jika masalah ini tidak selesai secara musyawarah, pihaknya menjelaskan masyarakat masih bisa menempuh jalur hukum. “Enggak bisa dilakukan musyawarah, tapi tidak ada hasilnya. Nanti setiap yang menjabat akan menggerogoti kekayaan desa,”tambahnya. (Zakoni Tb).