JAKARTA (Independensi.com) Terhitung mulai 1 Januari 2020 Kementerian Perhubungan memberlakukan kartu uji kir kendaraan bermotor baru yang dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Dengan diberlakukannya BLUE, maka buku kir yang ada sekarang ini nantinya dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi, karena jajaran Reskrim Jakarta Utara sukses menggulung komplotan pemalsu buku kir di Sunter Jakarta Utara belum lama ini.
Budi yang didampingi Sesditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menjelaskan, BLUE berisikan data-data kendaaan mulai dari nomor polisi, pemilik kendaraan, jenis kendaraan, merk hingga dimensi dan bobot kendaraan.
Kartu BLUE diterbitkan oleh Ditjen Pethubungan Darat dan didistribusikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota dengan mengganti uang cetak kartu sebesar Rp 25.000 per kartu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saat ini sudah ada 72 Dishub yang memulai kir kendaraan bermotor dengan Kartu BLUE. Salah satunya adalah Dishub Kabupaten Banyumas dan beberapa Dishub kabupaten dan kota lainnya,” kata Budi.
Begitu kendaraan melakukan uji kir kendaraan di tempat pengujian secara otomatis datanya akan masuk dan termonitor di Ditjen Perhubungan Darat. Dengan sistem ini maka akan termonitor kendraan mana yang melakukan uji kir mana kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji kir.
Dalam kesemparan tersebut Budi juga menyinggung dari 430 pelaksana uji kir kendaraan bermotor baru sekitar 200 yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga penguji. Karena tempat uji kir harus memenuhi syarat yaitu tempat pengujiannya berakreditasi, pengujinya harus memiliki sertifikasi sebagai penguji, dan peralatannya sudah di kalibrasi.
Jika kesemuanya itu belum dipenuhi maka tidak boleh melakukan uji kir kendaraan bermotot. “Kemenhub sudah mendorong pemda untuk melakukan investasi untuk uji kir,” kata Dirjen Budi.(hpr)