Karawang (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta komestik ilegal yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (19/12/2019)
Pemusnahan terhadap barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,597 kilogram, ganja seberat 223,9 gram dan 70 gram kosmetik ilegal dilakukan di halaman Kantor Kejari dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan barang-bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara yang ditangani Kejari Karawang dari Januari hingga Desember 2019.
“Pemusnahan ini merupakan upaya kami melaksanakan proses penegakan hukum hingga tuntas. Dan barang bukti yang dimusnahkan termasuk barang yang tidak boleh beredar di masyarakat,” katanya.
Dia sendiri prihatin dengan tingkat kejahatan narkotika di wilayah hukum Kejari Karawang sehingga perlu keseriusan dalam upaya penegakan hukumnya.
Oleh karena itu tidak pernah bosan-bosannya Rohayatie mengingatkan jajarannya untuk selalu serius dan profesional menangani kasus narkoba.
“Karena harapan masyarakat Karawang adalah agar kita bisa bekerja dengan baik dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang hadir pun prihatin karena Karawang kini bukan lagi menjadi tempat transit tapi kini sudah menjadi pasar narkoba.
Disebutkan Cellica dengan masyarakat Karawang yang terus berkembang perekonomiannya telah menjadi target pasar narkoba.
Karena itu dia mendukung sikap tegas aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan dalam upaya memerangi dan menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Hadir juga dalam pemusnahan barang-bukti yaitu Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Ketua DPRD Fendi Anwar, dan Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian.(MUJ)