Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir (kedua dari kanan) dan anggota Forkopimda saat pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah inkracht, Rabu (17/6).(ist)

Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 152 Perkara yang Inkracht

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau memusnahkan sejumlah barang-bukti dari 152 perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari bulan Juni 2019 hingga Februari 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api dan senjata tajam serta narkoba.

“Seperti barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi. Selain itu turut dimusnahkan mesin judi jackpot,” kata Willy kepada Independensi.com, Rabu (17/6)

Dia menyebutkan pemusnahan antara lain dilakukan dengan dipotong-potong untuk barang bukti 11 pucuk senpi laras pendek dan dua senpi Laras Panjang.

Selain itu, tutur dia, terhadap barang bukti senjata tajam yang terdiri dari 26 pisau, 4 (empat) parang, dan 1 (satu) kampak.

Sedang barang-bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu sabu-sabu seberat 144,03 gram, pil ekstasi 27,5 butir serta empat unit mesin judi Jack Pot 4.

“Sementara itu 25 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya dari slongsongnya,” ucap Willy.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa, Ketua PN Lubuk Linggau Imam Santoso, Danyon Brimob Lubuk Linggau AKBP Eko Sumaryanto, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus serta Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Lubuk Linggau Fery Junaidi. (muj)