JAKARTA (Independensi.com) – Kerajaan Arab Saudi menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah jamaah asal negara yang terdampak virus Corona baru, Covid-19.
Pemerintah Indonesia mencoba mengonfirmasi kebijakan tersebut, karena Kerajaan tidak merinci jamaah negara mana saja yang tidak diizinkan umrah sementara waktu.
“Akan didalami lebih lanjut. Kalau dari sumber-sumber terbuka kebijakan ini ditujukan bagi warga negara yang negaranya terdampak (Covid-19),” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, pemerintah Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari Kerajaan Arab Saudi sehingga tidak bisa memastikan apakah jamaah umrah Indonesia terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
“Sedang dicek. Memang kalau dari pemberitahuan (pengumuman Kementerian Luar Negeri Saudi) tersebut sementara untuk semua warga negara asal (wabah Covid-19), walaupun dari berita sebelumnya untuk negara yang terdampak. Jadi ini sedang diklarifikasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arab Saudi untuk sementara menangguhkan kunjungan jamaah umrah asing ke negara itu untuk mencegah masuknya virus Corona baru. Namun, Kerajaan menegaskan bahwa penagguhan ini hanya berlaku untuk jamaah dari negara-negara terdampak Covid-19.
“Tindakan pencegahan baru ini berdasarkan rekomendasi dari otoritas kesehatan yang kompeten untuk menerapkan standar kehati-hatian tertinggi dan mengambil langkah-langkah pencegahan proaktif untuk mencegah munculnya virus Corona di Kerajaan dan penyebarannya,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
Ada tiga poin penting dari pengumuman Kementerian Luar Negeri Saudi terkait pencegahan masuk virus Corona baru. Tiga poin itu adalah;
1. Masuk ke Kerajaan untuk tujuan umrah dan/atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah untuk sementara waktu ditangguhkan.
2. Masuk ke Kerajaan dengan visa turis dari negara-negara dengan wabah virus Corona yang dikonfirmasi, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan Saudi, untuk sementara ditangguhkan.
3. Penggunaan kartu identitas nasional (bukan paspor) untuk perjalanan ke dan dari Kerajaan ditangguhkan. Pengecualian akan diizinkan untuk warga negara Saudi yang meninggalkan Arab Saudi dengan menggunakan kartu identitas nasional mereka, atau warga negara-negara Dewan Kerjasama Teluk yang ingin kembali dari Arab Saudi setelah memasukkan dengan kartu identitas nasional mereka.