Kejaksaan Agung Akhirnya Tersangkakan dan Tahan Jaksa Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus akhirnya menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron.

Pinangki pun langsung ditahan sejak semalam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selama 20 hari setelah tim penyidik diketuai Victor Antonius menangkap jaksa perempuan tersebut di rumahnya, Selasa (11/8) malam.

“Penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung bersifat sementara karena nantinya dipindah ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8)

Hari menyebutkan Jaksa PSM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik semalam menyimpulkan yang bersangkutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Pasal yang disangkakan kepada PSM yaitu melanggar pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengenai pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji,” tuturnya.

Hari menyebutkan sementara hadiah yang diduga diterima PSM berdasarkan kabar beredar di media sosial maupun hasil pemeriksaan bidang Pengawasan sekitar 500 ribu dolar AS. “Atau kalau dirupiahkan sekitar Rp7 miliar. Tapi ini kan masih penyidikan,” tuturnya.

Seperti diketahui kasus jaksa Pinangki terungkap setelah heboh di medsos beredar foto Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malasia.

Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan melalui bidang Pengawasan dan menemukan pelanggaran disiplin oleh Pinangki yaitu sembilan kali ke luar negeri tanpa izin pimpinan dan diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih buron.

Pinangki akhirnya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat dicopot dari Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan keputusan yang ditanda-tangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020.

Selain pelanggaran disiplin jaksa Pinangki juga diduga menerima hadiah atau janji berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bidang Pengawasan yang ditindaklanjuti ke bidang Pidsus.(muj)