SURABAYA (Independensi.com) – Kantor Pengadilan Agama (PA) yang terletak di Jalan Ketintang Madya Kota Surabaya Jawa Timur, harus memperpanjang masa lockdown. Setelah 27 orang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelumnya, kasus yang baru ini ada Hakim dan pengawai PA Surabaya yang dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid tes dan swab yang dilakukan institusi pemutus persoalan perceraian itu.
Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo, membenarkan terkait hal tersebut. Bahkan, pihaknya akan segera melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta izin perpanjangan penerapan lockdown.
“Permintaan lockdown rencananya akan diperpanjang seminggu kedepan, makanya kami akan sampaikan dulu ke MA. Setelah pada Rabu (5/8) kemarin, kita telah memberlakukan penutupan sementara,” ujarnya, Kamis (13/8).
Kendati penerapan lockdown akan diperpanjang, Syukur menambahkan pihaknya tetap akan melakukan pelayanan seperti biasa. Namun, akan dibatasi dan harus pemohon harus mengajukan lewat online terlebih dahulu.
“Selama lockdown kami tetap memberikan layanan, akan tetapi terbatas,” tutupnya. (Jan)