Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 6.120 per meter kubik (m3).

⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran