Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi mengumumkan pemberlauan penyesuaian tarif air bersih mulai Januari 2020. (jonder)

Januari 2021: Pemerintah Daerah  Bekasi Berlakukan Penyesusian Tarif Air Bersih

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian  tarif  bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru  mulai berlaku untuk  pemakaian Januari 2021 atau  pembayaran Februari 2021.

Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020.

Penyesuain tarif  air bersih ini, baru diberlakukan  setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir  penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 2014.

Dalam pelaksanaannya, tarif ini  tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum, ungkap Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Sabtu (12/12/2020) pada kasempatan media gathering bersama media.

Dalam tarif baru ini,  untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya  masih  dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 6.120 per meter kubik (m3).

Adapun dasar  hukum penyesuaian tarif katanya,  sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

Aasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan.

Juga untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  dan  Sustainable Development Goals (SDGs) 100.0.100 antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030.

Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Pelayanan 24 jam

Dampak dari penyesuaian tarif tersebut, antara lain untuk peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, meningkatkan mutu pelayanan, menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian PDAM dalam kategori sehat. Adapun besaran kenaikan antara 15-17 persen.

Berikut penyesuaian tarif:
1. Golongan sosial umum Rp 1.050 naik menjadi Rp 1.300/m3
2. Sosial khusus Rp 1.050 menjadi Rp 1.400/m3
3. Rumah Tangga 1 (R-1) Rp 3.100 menjadi Rp 4.100/m3
4. R-2 dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.500/m3
5. R3 dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.400/m3
6. Tarif kantor pemerintahan dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.5000/m3
7. Kelompok niaga kecil Rp 6.066 menjadi Rp 6.700/m3
8. Kelompok niaga sedang Rp 7.339 menjadi Rp 8.600/m3
9. Kelompok niaga besar Rp 7.837 menjadi Rp 9.600/m3
10. Industri kecil dari Rp 8.088 menjadi Rp 10.500/m3

11. Industri sedang dari Rp 9.705 menjadi Rp 11.500/m3

12. Industri besar dari Rp 11.323 menjadi Rp 12.400/m3

Komitmen PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi setelah penyesuaian tarif baru, dapat menambah 18.000  sampai 20.000  sambungan langganan baru  pada tahun 2021. Menjaga tingkat kehilangan (kebocoran) air dikisaran angka 25-27 persen. Meningkatkan kontinuitas distribusi  air, pengalihan air dan air tetap terjangkau masyarakat. Pelayanan dapat diberikan selama 24 jam.

Diaampaikan, hingga akhir tahun 2020 ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sekitar 260.000 sambungan langganan (SL)  dan merupakan PDAM terbesar se Jawa Barat. Sedang cakupan pelayanan saat ini sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Bekasi.

Dalam perencanaan bisnis atau business plan PDAM 2018-sampai 2023, ditargetkan cakupan pelayanan antara 60 sampai 70 persen dari jumlah penduduk.  Sekarang, dari 23 wilayah kecamatan se Kabupaten Bekasi sudah terlayani 20 wilayah kecamatan. Sedang di Kota Bekasi tujuh dari 12 kecamatan sudah terlayani air bersih.  (jonder sihotang)