Sudah saatnya Polri menggunakan pendekatan secara hukum pidana yaitu tindakan kepolisian dengan menerapkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Perpu Ormas bagi siapapun yang membawa panji-panji HTI.