Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar 31 juta dollar AS dan 26 juta dollar AS atau setara Rp 568 miliar.
Penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli