Kasus Korupsi Investasi BMG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mulai Disidang Awal 2019

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bakal segera disidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Pertamina di ROC Oil Ltd yang mengelola Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Hal tersebut menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersangka Karen Agustiawan atau sudah P21 seperti disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2018). “Ya berkasnya sudah lengkap atau sudah P21. Jadi ya kita tunggu saja,” kata Prasetyo seusai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Baitul Adli yang berada di Kompleks Kejaksaan Agung.

Dikatakan Prasetyo setelah berkas Karen P21 maka Direktur Penyidikan akan menyerahkan tersangka berikut dengan barang buktinya kepada Direktur Penuntutan. “Untuk selanjutnya berkas akan dipelajari lagi oleh Direktur Penuntutan, kemudian disusun surat dakwaan dan setelah itu baru diserahkan ke pengadilan,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono ketika dihubungi mengatakan tindaklanjut telah lengkapnya berkas perkara Karen yaitu akan dilakukannya penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang buktinya dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umun. “Untuk tahap dua rencananya sesegera mungkin. Setidak-tidaknya awal tahun depan,” kata Warih yang saat dihubungi sedang berada di luar kota.

Seperti diketahui mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik sejak 22 Maret 2018 menyusul tiga tersangka sebelumnya.
Ketiganya yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Namun dari empat tersangka hanya tersangka Genades Panjaitan yang tidak dilakukan penahanan. Adapun Karen ditahan di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara tersangka Bayu Kristanto dan Frederik Siahaan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kasusnya berawal ketika pada 2009, Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai 31 juta dollar AS. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar 31 juta dollar AS dan 26 juta dollar AS atau setara Rp 568 miliar. (MJ Riyadi)