20/01/2021 Pengamat: Pejabat BPN Berwenang Batalkan Sertifikat Tanah Jika Didapati Cacat Administrasi JAKARTA (Independensi.com)Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan secara hukum seorang pejabat pertanahan seperti Kepala Kanwil Badan Pertananan Nasional (BPN) Propinsi berwenang