Pertanyaan yang tetap mengganjal dalam kasus Bank Century seharusnya dan akan merupakan pusat pehatian adalah, ke mana mengalirnya dana-dana yang dikucurkan Bank Indonesia, ke pundi-pundi siapa?
Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Setiap anomali muaranya spekulasi apalagi di tahun politik, akhirnya berbagai pertanyaan tidak bisa dihindari, apakah gugatan itu murni dengan keinginan adanya persamaan di depan hukum