Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015–2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien
Pengajuan izin SPBU atau penyalur BBM dan LPG kini tidak perlu melewati persetujuan Ditjen Migas, melainkan langsung ke perusahaan migas terkait, dalam hal ini Pertamina.