Kemenangan hukum ini tak hanya mengukuhkan hak seorang innovator atas karyanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kutus-Kutus, sebagai salah satu merek minyak herbal terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk terus melindungi warisan dan kualitas produknya dari upaya rebranding ilegal dan pencurian hak merek.