JAKARTA (Independensi.com) – Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengingatkan poin pemindahan ibu kota penting dimasukkan ke GBHN. Dengan demikian,
Pasca dihilangkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), telah dibuat sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilegalisasi melalui UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional