Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu LS dan J. Adapun kasus Hoax tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.