Pembebasan Abubakar Baasyir mengundang kekhawatiran dunia internasional, akan memicu aksi terorisme baru, mengingat Polisi Republik Indonesia, menemukan lokasi pelatihan terorisme di Indonesia.
Demi memperlancar penyidikikan terhadap seluruh Laporan Masyarakat termasuk penyidikan kasus dugaan melanggar pasal 160 dan 216 KUHP, maka Polda Metro Jaya sebaiknya melakukan upaya paksa dengan menahan MRS di Rutan