Internasional Khawatirkan Pembebasan Abubakar Baasyir

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dunia internasional mengkhawatirkan keamanan regional di Asia Tenggara pasca pembebasan terpidana terorisme jaringan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, Abubakar Baasyir (82 tahun) terhitung Jumat, 8 Januari 2021.

Demikian The Yerusalem Post dan Channelnewsasia.com, Kamis pagi, 7 Januari 2021. Kekhawatiran dunia internasional, mengingat berbagai aksi terorisme di Indonesia yang selalu dikaitkan dengan keterlibatan Abubakar Baasyir.

Bahkan sebelum dibebaskan, Abubakar Baasyir, menolak mendatangani berita acara pembebasannya, karena tidak mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

The Yerusalem Post dan Channelnewsasia.com, menyebutkan, Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap di Ciamis, Provinsi Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, itu, terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap atas sejumlah dakwaan berbeda. Pada tahun 1983, Abubakar Baasyir bersama Abdullah Sungkar ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

Abubakar Baasyir melarang santrinya hormat kepada Bendera Merah Putih dengan menyebutnya sebagai perbuatan syirik. Pengadilan memvonis keduanya selama 9 tahun penjara.

Pada Maret 2005, Abubakar Baasyir divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriot dan bom Bali.

Abubakar Baasyir divonis 2,6 tahun penjara dan dibebaskan pada 2006, menyusul tahun 2010 divonis penjara selama 15 tahun lantaran terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pada 2014, Abubakar Baasyir dituduh terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Dari tuntutan delapan tahun penjara, hakim memvonis Abu Bakar Ba’asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara serta membayar biaya perkara Rp5.000.

Dunia internasional sebagaimana dilaporkan The Yerusalem Post dan Channelnewsasia.com, meminta jaminan Indonesia, agar memastikan ulama radikal dan tersangka dalang pemboman Bali 2002, Abubakar Baasyir, tidak memicu lebih banyak aksi terorisme, sebagaimana harapan Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, Selasa, 5 Januari 2021.

Abu Bakar Bashir dipenjara pada tahun 2011 karena terkait dengan kamp pelatihan militan di provinsi Aceh, Indonesia. Abubakar Baasyir dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan JAT yang terkait dengan al Qaeda, yang dituduh mengatur pemboman klub malam di pulau liburan Bali.

“Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” kata Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne dalam sebuah pernyataan.

Abubakar Baasyir membantah terlibat dalam bom Bali. Seorang pengacara untuk Abubakar Baasyir tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang pembebasannya, yang dijadwalkan pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya puluhan warga Australia. Operator JAT dituduh mengatur serangan terhadap Hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada tahun 2003.

Menurut The Yerusalem Post dan Channelnewsasia.com, pembebasan Abubakar Baasyir mengundang kekhawatiran dunia internasional, akan memicu aksi terorisme baru, mengingat Polisi Republik Indonesia, menemukan lokasi pelatihan terorisme di Indonesia.

Polisi Republik Indonesia, menemukan 12 lokasi pelatihan terorisme di lokasi berbeda di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 29 Desember 2020. Lokasi pelatihan teroris telah digunakan sejak tahun 2011.

Dua teroris ditembak mati di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.

Sebanyak 23 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap di delapan wilayah di Pulau Sumatera. Dua di antaranya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polisi Republik Indonesia, yakni Taufiek Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen.

“Awalnya 21 orang tersangka teroris ditangkap di Lampung, ada delapan lokasi. Setelah itu kemudian, dari 21 itu, akhirnya kita bisa menemukan DPO, yaitu tersangka atas nama Upik dengan Zulkarnaen,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

“(Ditangkap) di wilayah Sumatera ada di Kabupaten Lampung Selatan, ada di Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, dan juga sempat ada di Jambi dan Riau dan Palembang. Ada delapan lokasi,” kata Argo Yuwono. (Aju)