Sesuai instruksi Menteri Kesehatan, proses vaksinasi akan diprioritaskan kepada kelompok usia rentan dari usia 18-59 tahun dari tenaga kesehatan sebagai garda terdepan. Kemudian petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran