Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu 16/1/2019) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan VA sebagai tersangka kasus pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)