JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) di Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus telah menyatakan berkas kasus dugaan
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan