JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah
Prasetyo berjanji akan menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun