Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

MAKI Minta Hakim Perintahkan Kejagung Terima Tersangka Kasus Kondensat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kondesat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menerima dua tersangka kasus tersebut dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Alasannya karena Kejaksaan Agung dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (31/10/2018) menyatakan belum pernah menerima pengajuan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri.

“Padahal Bareskrim dalam jawabannya dengan tegas menyatakan sudah mengajukan baik fisik maupun surat untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Boyamin, Rabu (31/10/2018).

Namun Kejagunglah, tuturnya yang menolak penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim sesuai bukti surat dari JAM Pidsus Nomor 42/F3/Ft.1/ 01/2018 tanggal 12 Januari 2018.

Alasan JAM Pidsus dalam surat tersebut karena pihak Bareskrim tidak menyerahkan seluruh tersangka sebanyak tiga orang dan hanya menyerahkan dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sedangkan tersangka lain yaitu Honggo Wendratno buron.

Semestinya, tutur Boyamin dalam rilis yang diterima kemarin, Kejagung selaku termohon praperadilan tetap harus menerima penyerahan dua tersangka yang ada. Pertimbangannya berkas perkara atas nama tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono terpisah dengan berkas tersangka Honggo Wendratno. Sehingga berkas pertama atas nama dua tersangka harusnya diterima dulu oleh Kejagung.

“Adapun tersangka lain yang buron diburu dulu. Jika setelah dengan jangka waktu maksimal dua tahun atau kurun waktu tertentu tidak juga tertangkap ya disidang secara in absensi ata sidang tanpa kehadiran terdakwa,” kata Boyamin.

Ditambahkannya jika alasan Kejagung harus lengkap dulu tiga tersangka baru disidang maka selamanya kasus Kondensat tidak disidangkan. “Keburu kasusnya Kadaluarsa atau tersangkaa keburu mati. Karena nyata ketiga tersangka sudah berumur tua,” ucapnya. (MJ Riyadi)