JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui bidang Intelijen berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial RRN, 53, warga Cinere, Kota Depok,
Chuk yang juga mantan Kajati Maluku dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.