02/12/2021 Kejari Parimo Hentikan Tiga Perkara Pidana Sekaligus melalui Restoratif Justice JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana sekaligus melalui Restoratif Justice setelah berhasil memfasilitasi