Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).
penyelenggara Pemilu dan bertujuan menyatukan pemahaman mengenai implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana membuat kantor perwakilan di daerah guna menekan angka pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda terkait perkara melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah.