Kerjasama dengan badan usaha swasta, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur’.