Oleh Dr.H.Suhardi Somomoeljono SH, MH. Akademisi dan Praktisi Hukum Pemerintah telah menetapkan atau memberi label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di
KKB atau KSB bisa disebut pelaku terorisme karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat seperti menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik.