Menurut Peradi, pasal 47 Undang-undang (UU) MK telah dengan tegas menyebut, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
PERADI mendorong lahirnya advokat yang professional dalam menjalankan hukum dan memiliki sikap etis yang tinggi terhadap profesi advokat untuk mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia