Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA) Dr. Luhut MP Pangaribuan SH LLM

Luhut MP Pangaribuan: Kode Etik adalah Hukum Tertinggi Bagi Advokad

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA) Dr. Luhut MP Pangaribuan SH LLM menegaskan, PERADI RBA berkomitmen untuk menghasilkan Advokat yang berkualitas dan memegang teguh Etika Profesi untuk mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Luhut MP Pangaribuan  dalam pidato pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional DPN PERADI RBA periode 2021-2025 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Jumat (5/3/2021).

Luhut mengemukakan, dalam situasi dan kondisi terkini, tantangan yang dihadapi advokat dan organisasi advokat menjadi sangat tidak mudah.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh organisasi advokat adalah menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap advokat dan membangkitkan kembali harkat dan martabat Advokat.

Selain itu, tugas organisasi advokat juga harus mendorong para anggotanya untuk mulai menguasai teknologi yang semakin canggih dengan internet of things dan penggunaan artificial intelligence yang mulai marak digunakan di dunia profesi hukum.

Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan mengembalikan harkat dan martabat profesi advokat, membutuhkan organisasi advokat yang mengimplementasikan standar kualitas profesi advokat dan standar etis dari profesi advokat yang tinggi.

PERADI menyadari bahwa sifat dan hakikat dasar dari profesi Advokat adalah keinginan untuk melayani orang lain.

Karena itu officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat disematkan pada jabatan Advokat adalah sekali lagi karena memikirkan orang lain.

PERADI mendorong agar setiap anggotanya melakukan praktik pro bono sebagai bagian dari kewajiban etis setiap Advokat.

Dengan kata lain, jika praktek pro bono tidak dijalankan maka tidak benar dan sah Advokat mengklaim dirinya sebagai nobile officium.

Dalam konteks tersebut, PERADI harus memastikan bahwa setiap advokat angggota PERADI harus benar dalam menjalankan profesinya, dan juga harus memastikan bahwa setiap advokat anggota PERADI menjalankan kewajiban etis dengan bertanggungjawab kepada masyarakat.

Hal ini juga ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan PERADI memiliki tanggungjawab agar setiap advokat menjadikan KEAI sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat.

Karena itu PERADI akan selalu menyerukan serta mendorong dan membuka diri untuk bekerjasama dengan Organisasi Advokat lainnya.

Hal itu penting dan mendesak  untuk mulai menyatukan dan memperkokoh standarisasi profesi advokat.

PERADI mendorong lahirnya advokat yang professional dalam menjalankan hukum dan memiliki sikap etis yang tinggi terhadap profesi advokat untuk mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.(Pr/chk).