Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sepakat akan mengevaluasi manajemen keselamatan pada proyek konstruksi jalan kereta api, sekaligus diawasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.