Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, belum memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar. “Enggak (diberhentikan),” ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (07/02/2018).