Untuk kerugian negara, penyidik masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara, agar dapat diketahui ketika perkara akan naik ke tingkat penyidikan.
Salah satu dari pelaku yang merupakan petugas Satpol PP berstatus Pegawai Megeri Sipil (PNS) sudah dipindah tugas untuk dilakukan penyelidikan. Sedangkan dua orang lagi yang status tenaga harian lepas (THL) langsung dipecat.