Lahan atas nama sang istri, Yuniarti dibeli dari seseorang bernama Giam dan saat pembelian tidak dalam sengketa apapun serta tidak masuk dalam daftar lahan yang akan dieksekusi.
Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD Prov Riau itu didakwa bersekongkol melakukan korupsi saat pembangunan Hotel Kuansing mengakibatkan kerugian negara Rp22,6 miliar.
Untuk kerugian negara, penyidik masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara, agar dapat diketahui ketika perkara akan naik ke tingkat penyidikan.
Salah satu dari pelaku yang merupakan petugas Satpol PP berstatus Pegawai Megeri Sipil (PNS) sudah dipindah tugas untuk dilakukan penyelidikan. Sedangkan dua orang lagi yang status tenaga harian lepas (THL) langsung dipecat.