Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 yang digelar di 171 daerah.