Kasus lahan Cengkareng Barat sendiri terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyatakan ada dugaan penyimpangan pembelian lahan seluas 4,6 hektar karena diduga Pemprov DKI membeli lahannya sendiri.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran