JAKARTA (Independensi.com) – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil serta sinkron dengan arah kebijakan nasional, utamanya RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya efektivitas dalam penggunaan anggaran dan mendorong agar seluruh satuan kerja lebih bijak dan peka dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.
“Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran,” tegas Jaksa Agung saat membuka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (04/06/2025)
Dia pun menekankan perencanaan anggaran diminta mengedepankan pendekatan bottom-up yang menempatkan satuan kerja sebagai aktor utama perencanaan dan memastikan kebutuhan nyata di lapangan terakomodasi secara proporsional.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000, terdiri atas dukungan manajemen: Rp8,61 triliun serta dukungan penegakan dan pelayanan hukum: Rp347,91 miliar.
Oleh karena itu Jaksa Agung pun mendorong para peserta Musrenbang untuk aktif dalam seluruh tahapan diskusi kelompok dan pemaparan narasumber, serta menyampaikan aspirasi yang benar-benar berdampak.
“Jangan apatis. Perhatikan materi yang disampaikan dan jangan ragu menyuarakan ide demi kesempurnaan hasil Musrenbang tahun ini.” ujarnya.
Jaksa Agung juga menekankan hasil Musrenbang ini harus sinkron dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029), Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024) serta Program Prioritas Nasional yang ditentukan Pemerintah.
Adapun Musrenbang Kejaksaan kali ini mengusung tema “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Selain diselenggarakan secara hybrid sebagai bentuk konkret kebijakan efisiensi anggaran sejalan dengan arahan Presiden dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.(muj)