14/03/2018 Penyelenggara Negara Kota Cirebon Belum Lapor Kekayaan, KPK Beri Waktu Dua Minggu Berdasarkan pasal 12b tentang Ketentuan Pidana, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun