JAKARTA (Independensi.com) Sepeda bukan hanya dapat digunakan untuk berolahraga atau untuk keperluan sehari-hari seperti ke kantor, sekolah atau ke pasar.
JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan tertanggal 14