Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi saat bersepeda di jalan raya

Jika Dipasang Boncengan, Sepeda Dimungkinkan Untuk Ojek Sepeda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Sepeda bukan hanya dapat digunakan untuk berolahraga atau untuk keperluan sehari-hari seperti ke kantor, sekolah atau ke pasar. Tapi juga dimungkinkan untuk mencari penghasilan yaitu sebagai ojek sepeda.

Tapi tentunya harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permenhub 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda Di Jalan.

“Bisa saja sepeda dimanfaatkan untuk mencari uang sebagai ojek sepeda. Misalnya dengan menggunakan sepeda listrik yang harganya jauh lebih murah dari sepeda motor,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang membahas regulasi tersebut secara virtual, Sabtu (19/9)

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menambahkan, sepanjang sepeda tersebut dilengkapi dengan boncengan, maka memungkinkan untuk mengangkut penumpang, seperti yang dilakukan oleh pengojek sepeda di kawasan Tanjung Priok dan Kota Tua.

Budi Setiyadi menambahkan, ketersediaan boncengan memang dapat dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang. “Yang tidak boleh adalah, mengangkut orang tapi tidak ada boncengannya. Orang berdiri di belakang menginjak besi yang dipasang di as roda. Itu sangat berbahaya,” tukas Dirjen Budi.

Budi menjelaskan sejumlah larangan bersepeda di jalan raya. misalnya tidak boleh masuk jalan tol, jika bersepeda di jalan raya harus berada di jalur khusus sepeda, jika bersepeda beriringan tidak boleh lebih dari 2 baris sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Jangan lupa memberikan isyarat dengan tangan ketika akan berbelok, berhenti atau mempersilahkan kendaraan lain untuk mendahului,” ujar Budi.

Ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu: spakbor; bel; sistem rem;. lampu; alat pemantul cahaya berwarna merah; alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.

Budi berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah. (hpr)