Adapun waktu pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah ini dilaksanakan tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024.
guna mencapai target zero stuntingn perlu sinergi dan kolaborasi oleh setiap unsur yang terlibat agar tetap kompak dan sejalan dalam mencapai tujuan bersama.
Sistem Pemerintahan kita tidak luput dari pengawasan Pemerintah Pusat, BPK, KPK dan masyarakat. Saya sebagai Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan agar seluruh Pejabat yang ada di Kota Bekasi dapat menjalankan amanah dengan baik, menjalankan sistem sesuai koridor dan aturan yang berlaku.