Perwal Bertentangan Permendagri: Pemkot Bekasi Batalkan  Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp 1,6 Triliun

Adapun alasan pembatalan, karena  Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia  melaksanakan tender, dan memenangkan perusahaan asal Tiongkok,  bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain,  dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga .