![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah, Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menekankan pentingnya peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola data secara sistematis dan transparan.
Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur di ruang pola Gedung A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (22/7/2025).
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kunci untuk membangun public trust,” ujar Ferid. Ia menambahkan, jika informasi dikelola dengan baik oleh PPID, maka dapat menjadi alat kontrol publik sekaligus sarana pelayanan yang lebih efektif.
Ferid juga menjabarkan bahwa Komisi Informasi memiliki tanggung jawab utama dalam menyelesaikan sengketa informasi dan memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 berjalan sesuai harapan masyarakat. Ia menguraikan empat jenis klasifikasi informasi publik: yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Dalam paparannya, Ferid turut mengungkap hasil evaluasi e-Monev tahun 2024 terhadap 519 badan publik di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 257 badan publik dinyatakan tidak informatif, 5 kurang informatif, 60 cukup informatif, 99 menuju informatif, dan hanya 67 yang dinilai informatif.
“KI DKI Jakarta terus mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik melalui coaching clinic setiap Jumat, serta menerbitkan Surat Edaran Zona Informatif dan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi sebagai alat ukur,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eko Darmawan, mengajak seluruh sekretaris kecamatan dan kelurahan untuk aktif mendorong keterbukaan informasi di lingkup masing-masing.
“Dari 10 kecamatan di Jakarta Timur, terdapat 6 kecamatan Informatif, dan 4 masih belum mencapai status tersebut. Dari 165 kelurahan, baru 8 yang meraih predikat informatif,” ungkap Eko. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang sosialisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran ASN mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Sebanyak 176 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri dari sekretaris kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Timur.
Narasumber lainnya, Harry Sanjaya, Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyampaikan, kini telah berlaku regulasi baru, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2016 dan memuat sembilan SOP wajib untuk pengelolaan informasi publik.
“Saat pelaksanaan e-Monev, tim PPID Utama siap melakukan pendampingan bagi kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur. Dengan demikian, kami berharap jumlah badan publik yang meraih predikat informatif dari wilayah ini dapat terus meningkat,” tandas Harry.

