Untuk mempertegas respon cepat setiap pengaduan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020.