Istruksi Wali Kota Bekasi terkait respon cepat penanganan pengaduan masyarakat

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Wali Kota Bekaai Keluarkan Isntruksi

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kota Bekasi, terus ditingkatkan.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya agar pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)segera mendapatkan respon cepat. Hal ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan perangkat daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal.

Kemudian ada feedback kepada masyarakat atas laporan tindaklanjut dari OPD yang dituju.

Untuk mempertegas respon cepat setiap pengaduan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  mengeluarkan instruksi nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020.

Adapun Isi dari Instruksi Wali Kota Bekasi ini:

1. Kepala Perangkat Daerah agar merespon cepat pelaporan/pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan Pemerintah Kota Bekasi (Call Center 1500444 dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang di tujukan kepada Perangkat Daerah.

2. Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Perangkat Daerah pada LAPOR!-SP4N dan hasil tindak lanjut laporang pengaduan melalui Call Center 1500444 agar diinformasikan kepada petugas baik laporan maupun dokumentasi sebagai bahan informasi kepada masyarakat bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

3. Mempublikasikan setiap tindak lanjut pengaduan masyarakat pada website Perangkat Daerah.

4. Menunjuk SDM yang ditugaskan untuk menerima/mengelola maupun menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan dari Perangkat Daerahnya.

5. Menindaklanjuti sesuai ketentuan Intruksi Wali Kota Bekasi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Sebagain informasi juga, SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dikelola Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang kemudian meneruskan ke unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Laporan diterima melalui aplikasi, SMS ke 1708 dan web lapor.go.id. Penjelasan itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa (6/10/2020). (jonder sihotang)