Penempatan BPJS Kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan adalah sudah tepat. Hal ini seperti tercantum dalam Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425.
Saatnya Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) mengakhiri penderitaan masyarakat di bawah UU SJSN No 40/2004 dan UU BPJS No 24/2011 yang mewajibkan seluruh rakyat membayar iuran BPJS setiap bulannya.