Handsanitizer diberikan kepada pengurus masjid untuk digunakan Ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/3300/Dinkes tentang Disribusi Handsanitizer Kepada Pengurus Masjid di Kelurahan Zona Hijau dalam rangka Shalat Ied pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi.