Kami menilai walaupun I Nyoman Susrama dianggap telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Keppres No 174 Tahun 1999 Tentang Remisi serta Permenkumham RI No 03/2018 sebagaimana yang disampaikan Menkumham dihadapan media beberapa waktu lalu.