JAKARTA (Independensi.com) – Setelah delapan tahun sejak putusannya berkekuatan hukum tetap pada 2014, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi uang pengganti dari
JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat belum lama ini menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang berasal
JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melaksanakan eksekusi terhadap barang-bukti uang tunai sebesar Rp882 juta yang disita terkait kasus korupsi pembangunan gedung